LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. melaksanakan Konfrensi Pers terkait jaringan narkoba di Lapas Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selasa (18/05/2021)
Sejak hari Minggu (16/05/2021) sampai hari Senin (17/05/2021) Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sekaligus menangkap tersangka FD(25) Warga Desa Pasir Tuntung Kotapinang, H(37) Warga Desa Aek Batu Torgamba, dan EPS alias Tonggek (30)
Dari tersangka disita barang bukti berupa 5(lima) bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu seberat 515.28 gram bruto, 1(satu) unit Handphone Android, 2(satu) unit sepeda motor RX King tanpa plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Ransel warna hitam dan 2(satu) buah Dompet warna coklat.
Hasil pengakuan EPS alias Tonggek mengatakan bahwa Sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yaitu pada bulan April akhir sebanyak 1(satu) ons dan bulan Mei 2021 sebanyak 2(dua) ons dengan imbalan kepada FD dan H setiap pengiriman Rp.3.000.000.( tigajutarupiah)
Saat ini kepada ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal.114 sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution